Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Kewarganegaraan SMA Kelas X

Masing-masing orang memiliki kewarganegaraan
  1. Karena Kelahiran
  2. Lahir dengan ayah atau/dan ibu adalah warga negara Indonesia atau lahir di wilayah Indonesia
  3. Karena Pengangkatan
  4. Pengangkatan anak (adopsi) saat anak berusia di bawah lima tahun.
  5. Karena Naturalisasi/Pewarganegaraan
  6. Pemohon dapat mengajukan permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan syarat,
    • Telah berusia 18 tahun atau telah kawin
    • Telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
    • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penjara satu tahun atau lebih
    • Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
    • Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap
    • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
  7. Karena Pernyataan Memilih
  8. Apabila seorang anak mendapatkan status kewarganegaraan ganda maka setelah berusia 18 tahun atau sesudah kawin, anak tersebut harus memilih kewarganegaraan
  9. Karena Berjasa kepada Negara
  10. Pemberian kewarganegaraan karena penghargaan ataupun jasa-jasa kepada negara tertentu.
  11. Karena Perkawinan
  12. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat

Perbedaan Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah mereka yang memenuhi syarat tertentu yang diterapkan peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Intinya, penduduk memiliki tempat tinggal dalam waktu lama sedangkan bukan penduduk hanya sekedar mengunjungi dalam waktu yang singkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar