Fungsi Pokok Negara

Fungsi Pokok Negara

Kewarganegaraan SMA Kelas X

Negara memiliki 6 fungsi pokok


1.     Melaksanakan Penertiban
Menertibkan warga yang melanggar peraturan atau mengatur warga agar berbuat sesuai dengan aturan yang ada sehingga terwujud ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.

2.     Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
Usaha pemerintah melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan yang ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

3.     Pertahanan
Mempertahankan diri dari segala ancaman dan serangan baik dari dalam maupun luar yang dapat membahayakan keberadaannya.

4.     Menegakkan Keadilan
Bila hak seseorang atau hukum dilanggar, maka negara melalui alat-alat negara penegak hukum dan keadilan wajib mengembalikan hak tersebut atau menegakkan hukum sehingga tercipta keadilan.

5.     Perlindungan
Memberikan perlindungan terhadap warga negara baik di dalam maupun di luar negeri

6.     Pelayanan
Berusaha melayani segala keperluan warga negara baik di dalam maupun di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar