Fungsi Pokok Negara
Kewarganegaraan SMA Kelas X
Negara memiliki 6 fungsi pokok |
1. Melaksanakan Penertiban
Menertibkan warga yang melanggar peraturan atau
mengatur warga agar berbuat sesuai dengan aturan yang ada sehingga terwujud
ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
Usaha pemerintah melaksanakan pembangunan yang
berkesinambungan yang ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat.
3. Pertahanan
Mempertahankan diri dari segala ancaman dan
serangan baik dari dalam maupun luar yang dapat membahayakan keberadaannya.
4. Menegakkan Keadilan
Bila hak seseorang atau hukum dilanggar, maka
negara melalui alat-alat negara penegak hukum dan keadilan wajib mengembalikan
hak tersebut atau menegakkan hukum sehingga tercipta keadilan.
5. Perlindungan
Memberikan
perlindungan terhadap warga negara baik di dalam maupun di luar negeri
6. Pelayanan
Berusaha melayani segala keperluan warga negara
baik di dalam maupun di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar