Nilai, Kedudukan, dan Fungsi Pancasila

Nilai, Fungsi, dan Makna Pancasila

Kewarganegaraan SMA Kelas XII

Pancasila dasar negara Indonesia

Nilai-Nilai Dalam Pancasila
Nilai adalah sesuatu yang berharga dan berguna yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Pancasila sebagai sumber nilai merupakan kristalisasi nilai sosial budaya, kebiasaan, adat istiadat, dan kehidupan bangsa Indonesia.
  1. Nilai dasar, nilai yang bersifat abstrak dan tetap, tidak terpengaruh perubahan waktu. Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 aline keempat. Nilai dasar adalah eksistensi Pancasila sendiri dan juga merupakan kelima sila Pancasila.
  2. Nilai instrumental, nilai yang bersifat konstektual, merupakan penjabaran dari nilai dasar. Harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Lembaga berwenang yang menyusun adalah MPR, Presiden, dan DPR. Bentuknya yaitu, UUD 1945, TAP MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Nilai praksis, nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari. Bagaimana rakyat melaksanakan nilai Pancasila.
Fungsi Pancasila
  1. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan sikap mental dan tingkah laku bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
  2. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia yang disebutkan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978
  3. Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila berperan mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar