Asas Pemilu dan Demokrasi UUDS 1950
Kewarganegaraan SMA Kelas XI
Asas pemilihan umum berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut,
LUBERJURDIL |
- Langsung, rakyat memiliki hak untuk memberi suara secara langsung tanpa perantara
- Umum, semua warga negara yang memenuhi persayaratan sesuai dengan undang-undang pemilu berhak mengikuti pemilu
- Bebas, setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani
- Rahasia, dalam pemberian suara maka suara yang dipilih akan dijaga kerahasiaannya
- Jujur, setiap pelaksana pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan
- Adil, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun
Demokrasi UUDS 1950
- Berlaku demokrasi dengan sistem parlementer (demokrasi liberal) dengan sistem multipartai
- Berlaku sistem parlementer semu (quasi parlementer)
- Terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali akibat mosi tidak percaya dari DPR
- Berlangsung pemilu legislatif pada 29 September 1955 dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante secara multipartai dan sistem perwakilan berimbang (sistem proporsi). Menghasilkan koalisi 4 partai yaitu, Masyumi, PNI, NU, dan PKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar