Asas Pemilu dan Demokrasi UUDS 1950

Asas Pemilu dan Demokrasi UUDS 1950

Kewarganegaraan SMA Kelas XI


Asas pemilihan umum berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut,

LUBERJURDIL
  1. Langsung, rakyat memiliki hak untuk memberi suara secara langsung tanpa perantara
  2. Umum, semua warga negara yang memenuhi persayaratan sesuai dengan undang-undang pemilu berhak mengikuti pemilu
  3. Bebas, setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani
  4. Rahasia, dalam pemberian suara maka suara yang dipilih akan dijaga kerahasiaannya
  5. Jujur, setiap pelaksana pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan
  6. Adil, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

Demokrasi UUDS 1950
  • Berlaku demokrasi dengan sistem parlementer (demokrasi liberal) dengan sistem multipartai
  • Berlaku sistem parlementer semu (quasi parlementer)
  • Terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali akibat mosi tidak percaya dari DPR
  • Berlangsung pemilu legislatif pada 29 September 1955 dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante secara multipartai dan sistem perwakilan berimbang (sistem proporsi). Menghasilkan koalisi 4 partai yaitu, Masyumi, PNI, NU, dan PKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar