Pengertian dan Fungsi Konstitusi

Pengertian dan Fungsi Konstitusi

Kewarganegaraan SMA Kelas X


Pancasila berkaitan dengan konstitusi


Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis yaitu constituer yang berarti membentuk. Konstitusi membentuk sebuah negara sehingga konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Konstitusi terbagi menjadi dua yaitu,
  1. Hukum Dasar Tertulis
    • Hukum yang mengikat pemerintah dan rakyat
    • Berisi norma, aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan
    • Perundang-undangan tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol
    • Mempunyai aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia sehingga memenuhi tuntutan zaman
  2. Hukum Dasar Tidak Tertulis
    • Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelanggaraan negara
    • Sejalan dengan UUD
    • Aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak tertera dalam UUD
    • Diterima oleh rakyat
Fungsi Konstitusi
  1. Membatasi/mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya itu tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
  2. Untuk memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya (di negara komunis)
  3. Untuk dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya (sebagai landasan struktural)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar