Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Kewarganegaraan SMA Kelas X
Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara karena memiliki unsur-unsur pembangunnya. Negara memiliki unsur primer dan sekunder.
Suatu negara memiliki 4 unsur primer pembentuk negara |
1. Unsur Primer (Mutlak-Konstitutif)
1. Wilayah
a. Darat
b. Laut
c. Udara
d. Ekstra Teritorial
Wilayah yang ada karena ketetapan hukum
internasional maka dianggap sebagai wilayah suatu negara. Contohnya adalah
kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera negara tertentu
dan tempat kerja perwakilan diplomatik seperti tempat tinggal duta besar.
2. Rakyat
a. Penduduk dan Bukan Penduduk
Apabila lama tinggal di sebuah negara dan
memiliki alamat tempat tinggal maka disebut penduduk.
b. Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Apabila seseorang mengakui pemerintahan suatu
negara sebagai pemerintahannya dan dirinya sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintahan suatu negara maka ia disebut sebagai warga negara.
c. Golongan Asli dan Bukan Asli (Keturunan)
Apabila memiliki hubungan erat dengan keturunan
dari suatu bangsa maka disebut sebagai golongan asli.
d. Golongan Mayoritas dan Minoritas
3. Pemerintah yang Berdaulat
a. Gabungan semua badan kenegaraan meliputi badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Kepala negara/badan kenegaraan tertinggi yang
berkuasa memerintah di wilayah negara itu.
c. Badan eksekutif seperti presiden beserta
pembantu-pembantunya.
4. Kedaulatan
a. Kedaulatan
ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur
fungsinya
b. Kedaulatan ke luar
(ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan
2. Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
1. Pengakuan Negara Lain
a. De facto atau pengakuan menurut kenyataan
(fakta)
b. De jure atau pengakuan secara resmi menurut
hukum
2. Menurut Mr. Muh. Yamin unsur 'tujuan' sangat
mutlak dalam pembentukan negara. Apabila tujuan sebuah negara hilang maka
lenyap pula negara itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar