Fungsi, Unsur, dan Jenis Hukum

Fungsi, Unsur, dan Jenis Hukum

Kewarganegaraan SMA Kelas X


Fungsi Hukum
Menjamis kepastian hukum dalam masyarakat, menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman, dan kedamaian.

Hukum selalu ada di dunia ini

Unsur Hukum
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
  2. Ditetapkan/diakui oleh pemerintah
  3. Bersifat mengatur atau memaksa
  4. Berlakunya dapat dipaksakan
  5. Disertai sanksi yang tegas dan nyata

Jenis Hukum
  1. Menurut Sumbernya,
    • Hukum Undang Undang, hukum yang terletak dalam peraturan perundang-undangan
    • Hukum Kebiasaan, hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan
    • Hukum Traktat, hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam perjanjian antar negara
    • Hukum Yurisprudensi, hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
  2. Menurut Bentuknya,
    • Hukum Tertulis
    • Hukum Tidak Tertulis (kebiasaan)
  3. Menurut Tempat Berlakunya,
    • Hukum Nasional
    • Hukum Internasional
    • Hukum Asing, hukum yang berlaku di negara lain
  4. Menurut Waktu Berlakunya,
    • Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku sekarang
    • Ius Constituendum (hukum cita), hukum yang diharapkan berlaku di masa depan
    • Hukum asasi (hukum alam), hukum yang berlaku selamanya
  5. Menurut Cara Mempertahankannya,
    • Hukum materiil, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan hukum yang berwujud perintah atau larangan.
    • Hukum formal (hukum proses), hukum tentang cara pelaksaan dan mempertahankan hukum materiil.
  6. Menurut Sifatnya,
    • Hukum yang Memaksa
    • Hukum yang Mengatur, hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
  7. Menurut Wujudnya,
    • Hukum Objektif, hukum dalam negara yang berlaku umum
    • Hukum Subjektif, hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu.
  8. Menurut Isinya,
    • Hukum Privat (hukum sipil), hukum yang mengatur hubungan antar individu dengan menitikberatkan kepentingan perorangan
    • Hukum Publik (hukum negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan, antara negara, dan dengan warga negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar