Fungsi, Unsur, dan Jenis Hukum
Kewarganegaraan SMA Kelas X
Fungsi Hukum
Menjamis kepastian hukum dalam masyarakat, menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman, dan kedamaian.
Unsur Hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
- Ditetapkan/diakui oleh pemerintah
- Bersifat mengatur atau memaksa
- Berlakunya dapat dipaksakan
- Disertai sanksi yang tegas dan nyata
Jenis Hukum
- Menurut Sumbernya,
- Hukum Undang Undang, hukum yang terletak dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum Kebiasaan, hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan
- Hukum Traktat, hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
- Menurut Bentuknya,
- Hukum Tertulis
- Hukum Tidak Tertulis (kebiasaan)
- Menurut Tempat Berlakunya,
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing, hukum yang berlaku di negara lain
- Menurut Waktu Berlakunya,
- Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku sekarang
- Ius Constituendum (hukum cita), hukum yang diharapkan berlaku di masa depan
- Hukum asasi (hukum alam), hukum yang berlaku selamanya
- Menurut Cara Mempertahankannya,
- Hukum materiil, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan hukum yang berwujud perintah atau larangan.
- Hukum formal (hukum proses), hukum tentang cara pelaksaan dan mempertahankan hukum materiil.
- Menurut Sifatnya,
- Hukum yang Memaksa
- Hukum yang Mengatur, hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
- Menurut Wujudnya,
- Hukum Objektif, hukum dalam negara yang berlaku umum
- Hukum Subjektif, hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu.
- Menurut Isinya,
- Hukum Privat (hukum sipil), hukum yang mengatur hubungan antar individu dengan menitikberatkan kepentingan perorangan
- Hukum Publik (hukum negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan, antara negara, dan dengan warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar