Jenis-Jenis Badan Peradilan

Jenis-Jenis Badan Peradilan

Kewarganegaraan SMA Kelas X

Badan peradilan di Indonesia terbagi menjadi pengadilan umum dan pengadilan khusus seperti pengadilan agama, pengadilan tata usaha, pengadilan militer, serta mahkamah konstitusi.

Badan peradilan merupakan salah satu alat kelengkapan hukum


Pengadilan Umum
  1. Pengadilan Negeri
  2. Ada di daerah tingkat II, mengadili perkara pidana dan perdata bagi penduduk sipil.
  3. Pengadilan Tinggi
  4. Ada di daerah tingkat I, mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa
  5. Mahkamah Agung
  6. Daerah kekuasaan di seluruh Indonesia dan merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia
Pengadilan Agama
Undang-Undang No. 7 Tahun 1889 Pengadilan Agama adalah pengadilan bagi orang-orang Islam dalam perkara nikah, talak, dan rujuk. Warga negara non-Islam ditangani oleh pengadilan umum.

Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi)
Mengadili masalah ketatausahaan atau keadministrasian termasuk sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat.

Pengadilan Militer
  1. Mahkamah Militer, mengadili dalam tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran oleh anggota militer yang berpangkat kapten ke bawah di daerah hukumnya.
  2. Mahkamah Militer Tinggi, memeriksa dan memutus tingkat banding serta memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan seseorang dengan pangkat mayor ke atas serta memeriksa dan memutus sengketa mengadili antar mahkamah militer.
  3. Mahkamah Militer Agung, memutus perselisihan antar mahkamah militer tinggi dan mengadili Sekretaris Jenderal Kementrian Pertahanan jika dijabat oleh anggota TNI, Panglima Besar TNI, Kepala Staf Angkatan Perang, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Mahkamah Konstitusi
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar