Pers dalam Masyarakat Demokrasi

Pers dalam Masyarakat Demokrasi

Kewarganegaraan SMA Kelas XII

Pers bebas namun tetap bertanggung jawab
Fungsi dan Peran Pers
  1. Media Infromasi, masyarakat membutuhkan informasi tentang berbagai hal
  2. Media Pendidikan, memuat informasi dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan agar masyarakat semakin cerdas
  3. Media Hiburan, informasi yang bersifat hiburan di media cetak ataupun elektronika
  4. Kontrol Sosial, mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
  5. Lembaga Ekonomi, meciptakan dan menyerap lapangan kerja serta mendatangkan keuntungan untuk tumbuhnya investasi
Adapun peran pers yaitu,
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong tegaknya supremasi hukum, HAM, dan kebhinekaan
  3. Mengembangkan pendapat umum
  4. Melakukan pengawasan
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Kode Etik Jurnalistik
Seorang wartawan wajib melindungi sumber berita dan tidak boleh mencelakakan sumber berita, baik karena keterusterangannya yang konyol, ataupun karena tidak tahu situasi dan kondisi sumber berita yang bersangkutan.
Bila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalis, Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan terjadinya pelanggaran dan menetapkan sanksi. Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah sebagai berikut,
  • Peringatan biasa
  • Peringatan keras
  • Skorsing selama-lamanya dua tahun dari keanggotaan PWI

Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
UU No. 40 Tahun 1999, kebebasan pers diartikan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers. Kebebasan ini dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban, dan keamanan.

Landasan Hukum Pers
  • UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28, 28E ayat (2) dan (3)
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • UU No. 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Kebebasan Informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar