Sistem Pemerintahan
Kewarganegaraan SMA Kelas XII
Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kedudukan Presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala eksekutif
- Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
- Presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan
- Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen kecuali melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan konstitusi
- Menteri bertanggung jawab kepada Presiden
- Masa jabatan presiden dalam waktu tertentu
- Pemerintahan stabil
- Pemerintah punya waktu untuk melaksanakan program kerja
- Penyusunan program kerja mudah disesuaikan dengan lama masa jabatan eksekutif
- Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh
- Pengaruh rakyat terhadap kebijakan negara kurang mendapat tempat
- Keputusan tidak tegas
Kelebihan
|
Kelemahan
|
Sistem Pemerintahan Parlementer
Negara yang menganut sistem Monarki Parlementer: Inggris, Belanda, Malaysia
- Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
- Kabinet (eksekutif) yang dipimpin perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen
- Susunan anggota kabinet berdasarkan suara terbanyak di parlemen
- Hubungan erat antara eksekutif dan legislatif
- Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dalam satu tangan sehingga kepala negara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban konstitusional
- Kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan parlemen, sebaliknya kabinet dapat membubarkan parlemen melalui kepala negara
Kelebihan
|
Kelemahan
|
|
|
Negara yang menganut sistem Monarki Parlementer: Inggris, Belanda, Malaysia
Jenis-Jenis Kabinet
Kabinet Presidensial
kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dpertanggungjawabkan oleh presiden. Contoh : Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan lain-lain.
Kabinet Ministerial
kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri, sedangkan kepala negara tidak dapat diganggu gugat. Contoh : Inggris, Belanda, Indonesia (masa UUDS '50) dan sebagainya
Kabinet Presidensial
kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dpertanggungjawabkan oleh presiden. Contoh : Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan lain-lain.
Kabinet Ministerial
kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri, sedangkan kepala negara tidak dapat diganggu gugat. Contoh : Inggris, Belanda, Indonesia (masa UUDS '50) dan sebagainya
- Kabinet Parlementer kabinet yang pembentukannya dicampuri oleh parlemen, teruama oleh fraksi-fraksi yang mempunyai suara mayoritas.
- Kabinet Partai, kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang menguasai suara terbanyak di parlemen.
- Kabinet Koalisi, kabinet yang menteri-meterinya berasal dari beberapa partai. yang secara bersama-sama menguasai kursi terbanyak di parlemen.
- Kabinet Nasional, kabinet yang menteri-menterinya terdiri dari orang-orang yang berasal dari seluruh partai yang mempunya fraksi-fraksi di parlemen.
- Kabinet Ekstra Parlementer kabinet yang pembentukannya "diluar campur tangan parlemen".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar