Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan

Kewarganegaraan SMA Kelas XII



Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Kedudukan Presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala eksekutif
  • Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
  • Presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan
  • Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen kecuali melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan konstitusi
  • Menteri bertanggung jawab kepada Presiden
  • Masa jabatan presiden dalam waktu tertentu

  • Kelebihan
    Kelemahan

    1. Pemerintahan stabil
    2. Pemerintah punya waktu untuk melaksanakan program kerja
    3. Penyusunan program kerja mudah disesuaikan dengan lama masa jabatan eksekutif

    1. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh
    2. Pengaruh rakyat terhadap kebijakan negara kurang mendapat tempat
    3. Keputusan tidak tegas

Sistem Pemerintahan Parlementer

  • Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
  • Kabinet (eksekutif) yang dipimpin perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen
  • Susunan anggota kabinet berdasarkan suara terbanyak di parlemen
  • Hubungan erat antara eksekutif dan legislatif
  • Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dalam satu tangan sehingga kepala negara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban konstitusional
  • Kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan parlemen, sebaliknya kabinet dapat membubarkan parlemen melalui kepala negara
Kelebihan
Kelemahan

  1. Mudah tercapai kesesuaian pendapat
  2. Menteri yang diangkat merupakan suara terbanyak di parlemen
  3. Menteri akan berhati-hati dalam menjalankan tugas karena dapat dijatuhkan parlemen

  1. Kedudukan eksekutif tidak stabil
  2. Sering terjadi pergantian kabinet bila kabinet berbentuk koalisi
  3. Eksekutif tidak dapat menjalankan tugas dengan baik

Negara yang menganut sistem Monarki Parlementer: Inggris, Belanda, Malaysia

Jenis-Jenis Kabinet

Kabinet Presidensial
kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dpertanggungjawabkan oleh presiden. Contoh : Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan lain-lain.

Kabinet Ministerial
kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri, sedangkan kepala negara tidak dapat diganggu gugat. Contoh : Inggris, Belanda, Indonesia (masa UUDS '50) dan sebagainya
  1. Kabinet Parlementer
  2. kabinet yang pembentukannya dicampuri oleh parlemen, teruama oleh fraksi-fraksi yang mempunyai suara mayoritas.
    • Kabinet Partai, kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang menguasai suara terbanyak di parlemen.
    • Kabinet Koalisi, kabinet yang menteri-meterinya berasal dari beberapa partai. yang secara bersama-sama menguasai kursi terbanyak di parlemen.
    • Kabinet Nasional, kabinet yang menteri-menterinya terdiri dari orang-orang yang berasal dari seluruh partai yang mempunya fraksi-fraksi di parlemen.
  3. Kabinet Ekstra Parlementer
  4. kabinet yang pembentukannya "diluar campur tangan parlemen".


Tidak ada komentar:

Posting Komentar