Teori Keadilan Artistoteles
Kewarganegaraan SMA Kelas XI
Aristoteles membagi keadilan menjadi 5 jenis perbuatan yaitu,
|
Aristoteles |
- Keadilan Komutatif
Perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. Contohnya, seseorang yang melakukan pelanggaran, tanpa melihat kedudukan ataupun jabatannya, ia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
- Keadilan Distributif
Perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan. Contohnya, beberapa pegawai dalam suatu perusahaan akan memperoleh gaji berbeda menurut pangkat, masa kerja, dan tingkat tanggung jawabnya.
- Keadilan Kodrat Alam
Memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain. Contohnya, menjawab salam yang diucapkan orang lain.
- Keadilan Konvensional
Apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh negara.
- Keadilan menurut Teori Perbaikan
Seseorang berusaha mengembalikan nama baik orang lain yang telah tercemar. Contohnya, seorang hakim merehabilitasi nama baik seorang terdakwa, karena tidak dapat dibuktikan di muka persidangan atas dugaan kesalahan yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar