Pembuatan Perjanjian Internasional
Kewarganegaraan SMA Kelas XI
Menurut Konvensi Wina 1969,
Pembuatan Perjanjian Internasional di Indonesia
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000
- Perundingan (Negotiation) Perundingan antara negara-negara yang akan membuatnya. Peserta perundingan dianggap mewakili suatu negara apabila peserta tersebut membawa surat kuasa (full powers atau credential) dan surat kepercayaan, kecuali kepala negara atau menteri karena jabatannya sudah mewakili negaranya.
- Penandatanganan (Signature) Dalam perjanjian multilateral, penandatanganan dapat dilakukan oleh peserta perjanjian apabila disetujui dua pertiga suara peserta yang hadir. Sementara itu, dalam perjanjian bilateral, kesepakatan penuh dua belah pihak mutlak diperlukan setelah penandatanganan perjanjian.
- Pengesahan (Ratification) Negara dianggap belum mengikat diri atau terikat oleh perjanjian internasional sebelum perjanjian tersebut diratifikasi oleh masing-masing negara. Terdapat 4 jenis pengesahan,
- Ratifikasi, apabila negara yang mengesahkan turut menandatangani naskah perjanjian
- Aksesi (accession), apabila negara yang mengesahkan tidak turut menandatangani naskah perjanjian
- Penerimaan (acceptance) dan persetujuan (approval), apabila pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
- Perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan
Pembuatan Perjanjian Internasional di Indonesia
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000
- Penjajakan
- Perundingan
- Perumusan Masalah
- Penerimaan, dan
- Penandatanganan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar