Sumber Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional

Kewarganegaraan SMA Kelas XI

Traktat adalah sumber hukum internasional tertinggi

Sumber hukum internasional mengandung 2 makna yaitu,
  1. Dipakai dari arti dasar berlakunya hukum disebut sebagai sumber hukum material
  2. Kata sumber berkaitan dalam arti formal, yaitu ketentuan hukum sebagai kaidah hukum. Dalam hukum tertulis terdapat dua sumber hukum dalam arti formal yaitu, pasal 7 Konvensi Den Haag dan pasal 38 piagam Mahkamah Internasional

Sumber hukum berdasarkan pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional yang tercantum dalam piagam PBB pada tanggal 26 Juni 1945, sebagai berikut
  1. Traktat/Konvensi Internasional/Perjanjian Internasional
  2. Perjanjian internasional antara dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
  3. Kebiasaan Internasional (International Custom)
  4. Kebiasaan yang merupakan perilaku umum yang dilakukan secara berulang-ulang dan diterima serta ditaati oleh masyarakat internasional. Contohnya, penyambutan dengan menggelar karpet merah.
  5. Prinsip Hukum Internasional yang Diakui Bangsa-Bangsa (General Principal of Law)
  6. Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan secara leluasa untuk mencari dan menemukan, bahkan merumuskan sendiri norma hukum untuk digunakan dalam praktik penyelesaian perkara dalam sengketa internasional.
  7. Keputusan Hukum (Yurisprudensi/Judicial Decision)
  8. Keputusan hakim terdahuu yang digunakan oleh hakim sesudahnya yang dianggap memiliki kesamaan peristiwa hukum.
  9. Pendapat dan Ajaran Para Ahli Terkemuka (Doktrin)
  10. Menjadi pelengkap untuk berbabagai pertimbangan hukum dari hakim internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar