Penyelesaian Sengketa Internasional

Penyelesaian Sengketa Internasional

Kewarganegaraan SMA Kelas XI


Penyelesaian secara damai
  1. Penyelesaian secara politik (nonyurisdiksional)
  2. penyelesaian dengan cara diplomatik, perundingan, mediasi, ataupun konsiliasi.
  3. Penyelesaian melalui badan arbitrase internasional
  4. Menyerahkab masalah kepada orang-orang tertentu yang dinamakan arbitrator yang dipilih secara bebas oleh pihak yang terlibat masalah nasional.
  5. Penyelesaian melalui pengadilan internasional
  6. Kegiatan yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional yang dapat dibawa ke Pengadilan Internasional adalah,kejahatan yangbersifat membahayakan umat manusia namun tidak dianggap sebagai kejahatan politik,
    • Kejahatan terhadap penerbangan sipil
    • Kejahatan narkotika
    • Kejahatan genosida (HAM berat)
    • Kejahatan uang palsu
    • Kejahatan di laut bebas
    • Kejahatan terorisme

Penyelesaian melalui tindakan paksa/agresi


Menggunakan kekerasan dilakukan apabila cara damai sudah tidak bisa

Pemutusan seluruh atau sebagian hubungan ekonomi serta pemutusan hubungan diplomatik. Tindakan paksa atau agresi dengan menggunakan angkatan udara, lau, darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian. Dalam tindakan tersebut dilakukan pula demonstrasi, blokade, dan tindakan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar