Orde Baru

Orde Baru

Sejarah SMA Kelas XII




Dasar Hukum Pemerintahan Orde Baru

  • TAP MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang pengukuhan Supersemar
  • TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang membubarkan PKI dan ormas-ormasnya
  • TAP MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang pembentukan kabinet Ampera
  • TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Ir. Soekarno
  • TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang  penetapan Suharto sebagai presiden

Tujuan Orde Baru

  1. Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama
  2. Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia
  3. Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
  4. Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.

Cara Menanamkan Ideologi Pancasila
Menjadikan pancasila sebagai asas tunggal dengan melakukan indoktrinasi melalui penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di berbagai instansi dan sekolah. Tahun 1983 semua organisasi harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas ideologis.

Tujuan Pelaksanaan Dwifungsi ABRI
Dwifungsi ABRI ditujukan untuk menjaga rakyat, membuat stabilisasi dalam negara melalui kekuatan militer. Namun dalam pelaksanaannya terjadi banyak penyimpangan.

Peran Negara Dalam Orde Baru
Negara sebagai stabilitator dalam segala sendi kehidupan masyarakat. Dalam bidang ekonomi melaksanakan pokok-pokok regulasi, menarik investor asing, menerapkan repelita. Dalam bidang politik melaksanakan fusi partai politik, dwifungsi ABRI, dan pembredelan media massa.

Sebab Jatuhnya Orde Baru

  • Banyaknya penyimpangan/penyelewengan oleh pemerintah dalam berbagai bidang
  • Terjadinya krisis politik, kemenangan absolut Golkar dinilai sebagai bentuk kecurangan dalam pemilu sehingga menuai banyak pertanyaan dan menimbulkan mosi tidak percaya
  • Terjadinya krisis ekonomi, yakni terjadinya krisis moneter
  • Terjadinya krisis sosial, dikarenakan mosi tidak percaya rakyat serta adanya krisis moneter sehingga terjadi kerusuhan dan penjarahan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar